Monday, August 29, 2016

BERKURBAN SESUAI TUNTUNAN RASULULLAH SAW

Peruntukan hewan kurban dan konsekwensinya:
Ayat al-Quran menegaskan bahwa hewan kurban itu secara garis besar menjadi milik dua kelompok (...fakuluu minhaa wa ath’imuu..). Pertama milik shahibul kurban kedua milik masyarakat yang kurang beruntung yang dalam bahasa al-Quran diistilahkan sebagai al-qani’ wal-mu’tar (Surah al-Hajj [22]:36 dan al-bais al-faqir [22]:28). Nisbah saham yang dimiliki shahibul kurban dengan fakir miskin dalam hewan kurban ini adalah 1/3 berbanding 2/3. Ini didasarkan pada hadis Nabi saw sebagai berikut:
عَنْ عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَتْ سَمِعْتُ عَائِشَةَ تَقُولُ دَفَّ نَاسٌ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ حَضْرَةَ الأَضْحَى فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « ادَّخِرُوا الثُّلُثَ وَتَصَدَّقُوا بِمَا بَقِى
Dari ‘Amrah binti Abdirrahman dia berkata:”saya mendengar Aisyah berkata,” pada zaman Rasulullah saw orang-orang kampung pada berdatangan berbondong-bondong menyaksikan idul adlha. Lalu Rasulullah saw bersdabda,”simpanlah sepertiganya dan sshaqdakahkanlah duapertiganya” (Hadis riwayat Abu Daud).
Peruntukan ini ditegaskan oleh atsar yang diceriterakan oleh Abdullah bin Abbas sebagaimana dikutip Abul Hasan Ubaidillah al-Mubarakfuri dalam kitabnya Mir’atul al-Mafatih Syarh Misykat al-Mashaabih (IX:244) bahwa Nabi saw membagikan daging kurbannya sepertiga untuk keluarganya, sepertiga untuk tetangganya yang misikin dan sepertiga sisanya untuk orang yang minta-minta (wa yuth’imu ahla baithitstsulutsa, wa fuqaraa jiiraanihitstsulutsa wa yatashaddaqu ‘alassuaali bitstsulutsi).
Peruntukan hewan kurban ini selayaknya diperhatikan dengan seksama oleh panitia kurban. Jika tidak yang dikhawatirkan adalah mencuatnya pelanggaran dalam berbagai bentuknya. Salah satu pelanggaran yang acapkali terjadi adalah diambilnya daging tanpa dipastikan terlebih dahulu lewat akad bahwa daging itu milik atau jatah siapa lalu dimasak kemudian dihidangkan sebagai santapan lauk panitia kurban. Jika tidak dipastikan maka daging yang dimasak itu masih antara hak shahibul kurban atau hak orang-orang miskin. Mengambil hak orang miskin tentu tindakan yang tidak terpuji kecuali yang menjadi panitia dipastikan seluruhnya orang-orang yang miskin. Sementara mengambil hak shahibul kurban tanpa dipastikan terlebih dahulu kerelaannya pun merupakan tindakan yang tidak elok. Kerelaan diperlukan kerana sangat mungkin shahibul kurban sudah berkalkulasi bahwa daging kurban yang menjadi haknya akan berjumlah sekian kuantitasnya dan akan dia olah untuk keperluan olahan makanan tertentu.
Mengantisipasi hal sedemikian itu kiranya jauh sebelum waktu penyembelihan tiba dimusyawarahkan terlebih dahulu untuk menyepakati antara kerelaan shahibul kurban menyerahkan bagian kecil dari jatahnya untuk konsumsi panitia atau konsumsi panitia itu menjadi kewajiban shahibul kurban yang diwujudkan dalam bentuk dana operaional yang dibayarkan kepada panitia
Oleh Wawan Gunawan Abdul Wahid,Lc.